Selasa 20 Feb 2018 01:13 WIB

Polisi Tangkap Tiga Orang Pengedar Upal di Cilacap

Pengedar uang palsu ditangkap di Pasar Induk Gandrungmangu.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas kepolisian dari Polsek Gandrungmangu Kabupaten Cilacap, menangkap tiga orang yang diduga menjadi pengedar uang palsu. Ketiga warga yang ditangkap terdiri dari SH (57), perempuan warga Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja, WR (45), warga desa Saudagaran Kecamatan Sidareja dan SM (54) warga Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar upal dengan nominal Rp 100.000. ''Ketiganya ditangkap di kompleks los lapak area pasar Induk Gandrungmangu Kabupaten Cilacap saat berbelanja dengan menggunakan uang palsu,'' jelas Kapolsek Gandrungmangu AKP Agus Subagyo, mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (19/2).

Menurutnya, kasus uang palsu ini terungkap berdasarkan laporan pedagang yang menjadi korban karena mendapat pembayaran berupa uang palsu. ''Awalnya, pedagang bersangkutan tidak sadar bila sudah menerima pembayaran dengan uang palsu,'' jelasnya.

Namun, saat akan menabung di BRI yang ada di sekitar pasar Gandrungmangu, petugas teller bank menyebutkan bahwa uang yang akan ditabung tersebut merupakan uang palsu. Dari penjelasan petugas bank ini, pedagang tersebut kemudian melapor ke Polsek Gandrungmangu.

Dari laporan tersebut, beberapa petugas polsek kemudian melakukan penyelidikan di pasar dan menemukan ketiga tersangka ternyata belum meninggalkan pasar. ''Setelah menemukan ketiganya, lkami langsung melakukan penangkapan,'' jelasnya.

Terhadap para tersangka, Kapolsek menyatakan akan menjerat mereka dengan pasal 36 ayat (2) , (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan atau pasal 245 jo 55 ayat (1) KUHP. ''Kami masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut, karena mungkin masih ada jaringan tersangka yang menyimpan uang palsu,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement