REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan seluruh aturan main kepemiluan yang ada harus diterapkan secara sama tanpa kecuali ke semua parpol. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap parpol-parpol tertentu dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
"Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda pada parpol. Semua aturan harus diterapkan sama tanpa kecuali. Tidak boleh ada diskriminasi regulasi dan prosedur pada parpol dalam proses verifikasi. Perlakuan harus sama dan adil," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (18/2).
Dalam keputusannya, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
Titi menanggapi, nantinya Bawaslu akan menguji apakah KPU Papua Barat sudah bekerja sesuai prosedur atau tidak ketika memutuskan bahwa PBB tidak memenuhi syarat di Manokwari Selatan. Prosedur, lanjutnya, tidak boleh dikesampingkan.
"Keadilan substantif bisa tercapai kalau penyelenggaranya taat prosedur. Pemilu demokratis itu harus diselenggarakan dengan prosedur yang memberikan kepastian hukum," ujarnya.
PBB dalam kondisi ini harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, yakni pada Rabu mendatang. Namun PBB akan mempercepat pengajuan sengketa itu hari Senin (19/2).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.