REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menuturkan tiap partai politik yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menguji keputusan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sidang di Bawaslu ini akan menentukan benar-tidaknya gugatan yang dilayangkan parpol.
"Di persidangan Bawaslu lah semua dalil pemohon akan diuji dan dibuktikan apakah benar atau tidak," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (18/2).
Hanya saja, Titi menekankan, seluruh aturan yang ada harus diterapkan secara sama tanpa kecuali ke semua parpol. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap parpol-parpol tertentu dalam menerapkan ketentuan kepemiluan ynag berlaku.
"Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda pada parpol. Semua aturan harus diterapkan sama tanpa kecuali. Tidak boleh ada diskriminasi regulasi dan prosedur pada parpol dalam proses verifikasi. Perlakuan harus sama dan adil," kata dia.
Seperti diketahui, KPU menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota. PBB hanya tak lolos di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
PBB pun harus mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu tiga hari kerja, yakni pada Rabu mendatang. Namun PBB, akan mempercepat pengajuan sengketa itu Senin (19/2).
"Mudah-mudahan Bawaslu bisa memediasi PBB dengan KPU agar persoalan Manokwari Selatan ini dapat diselesaikan dengan bijak. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat, saya akan lakukan (melawan di Pengadilan)," kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.