REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menyatakan, akan mengirimkan usulan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal itu karena kasus kekerasan terhadap TKI kembali terjadi, yakni seorang TKI asal NTT, Adelina, harus meregang nyawa lantaran diduga disiksa majikannya.
“Peristiwa Adelina ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat menyayat hati. Sudah waktunya kita melakukan moratorium pengiriman TKI ke Malaysia, khususnya pekerja sektor rumah tangga,” ujar Rusdi, dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (18/2) malam.
Ia mengaku akan menyampaikan langsung usulan moratorium ini kepada Presiden. Menurut dia, Moratorium diperlukan untuk berikan kesempatan kepada kedua negara memperbaiki tata kelola pengiriman dan menegosiasikan ulang perjanjian yang lebih melindungi TKI.
Rusdi mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan draft perjanjian bilateral baru dengan Malaysia sejak berakhirnya MoU pada Mei 2016. Namun, pihak Malaysia hingga saat ini blm memberikan respons positif.
Kemenlu sudah menyerahkan jenazah Adelina Jemira Sau kepada keluarganya, Sabtu (17/2). Penyeragan dilakukan di kampung halaman Adelina di Desa Abi, Timor Tengah Selatan, 4 jam perjalanan darat dari Kupang, NTT.
Penyerahan jenazah Adelina tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemda Timor Tengah Selatan serta kalangan LSM dan media. Jenazah diterima oleh keluarga dalam sebuah prosesi adat.