REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan pengajuan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu hanya bisa dilakukan hingga Rabu (21/2). "Tenggat waktu untuk mengajukan sengketa dihitung tiga hari kerja sejak penetapan peserta pemilu, jadi Rabu pekan depan," ujar Abhan di Jakarta, Sabtu (17/2).
Menurut dia, setelah sengketa didaftarkan, pihaknya akan terlebih dulu memeriksa kelengkapan berkas untuk kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian. "Kami punya waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut. Kalau nanti berkas belum lengkap ada waktu untuk perbaikan," terang Abhan.
Ia mengatakan partai politik memiliki hak untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketika tidak sepakat dengan keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu. Hal ini juga sudah diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ungkap dia.
Menurut Abhan, Bawaslu akan mempersiapkan diri dalam menghadapi kemungkinan adanya partai politik yang berencana mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU. "Kami posisi juga sebagai hakim, maka nanti kami lihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami," tutur dia.
KPU RI telah menetapkan partai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu. Dalam keputusan tersebut, dari total 16 partai yang telah diteliti dan dilakukan verifikasi faktual. Sebanyak 14 partai dinyatakan lolos dan dua partai, yakni PBB dan PKPI, tidak lolos sebagai peserta.
PBB dan PKPI menilai KPU telah mengambil keputusan yang salah, yang juga dianggap merugikan partai.
Terkait dengan keputusan KPU itu, kedua partai yang tidak lolos tersebut kemudian memutuskan untuk segera mengajukan gugatan sengketa kepada Bawaslu RI.