Sabtu 17 Feb 2018 21:26 WIB

Parpol Diingatkan Segera Ajukan Gugatan Verifikasi Pemilu

Parpol punya waktu hingga Rabu depan untuk mengajukan gugatan.

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Suasana rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol dan penelitian parpol peserta Pemilu 2019 di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan parpol-parpol yang merasa tidak puas dengan hasil verifikasi parpol oleh KPU boleh mengajukan gugatan kepada pihaknya. Pengajuan gugatan ini sebaiknya segera disampaikan oleh parpol kepada Bawaslu.

"Pasca penetapan KPU terkait dengan penetapan parpol peserta pemilu 2019, berdasarkan aturan masih diberikan ruang bagi parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi untuk mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu. Tenggat waktu pengajuan sengeketa adalah tiga hari kerja sejak penetapan pada hari ini, " ujar Abhan kepada wartawan di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).

Dengan demikian, pengajuan gugatan masih dinanti hingga Rabu (21/2). Jika gugatan sudah disampaikan, lanjut Abhan Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan tersebut.

Jika belum lengkap, Bawaslu masih memberi tenggat waktu untuk perbaikan sengketa. Setelahnya, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk menyelesaikan gugatan dari parpol.

"Parpol yang ingin mengajukan sengketa masih punya waktu pada Senin hingga Rabu pekan depan. Harapan kami gugatan tidak diajukan mepet di akhir-akhir batas waktu, " tegas Abhan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Keempatbelas parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu. Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakanPartai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi parpol secara nasional.

Empat parpol ini merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol secara nasional.

Kesepuluh parpol itu adalahPDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana perhitungan sampel dan memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.

Keempatbelas parpol yang sudah lolos verifikasi secara nasional ini otomatis juga sudah lolos sebagai peserta Pemilu 2019.Selanjutnya, 14 parpol akan menjalani pengundian nomor urut peserta Pemilu 2019 pada Ahad (18/2). Pengundian itu akan dilakukan langsung oleh KPU dengan menghadirkan 14 ketua parpol dan juga sekjen parpol.

Sementara itu, dua parpol lain yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu. Penyebabnya, PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota, tepatnya di Kabupaten Manokwari Selatan. PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement