REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), memyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut berdasarkan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota pada Sabtu (17/2). PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.
"Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
PBB, kata dia, sudah memiliki keterwakilan kepengurusan perempuan sebanyak 34.37 persen di tingkat pusat. Sementara itu, keterwakilan perempuan di tingkat provinsi juga sudah memenuhi syarat.
"Status PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab di Provinsi Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen, " papar Wahyu.
Selain itu, KPU juga menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat verifikasi secara nasional. Penyebabnya, PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi keanggotaan dan kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Sementara itu, KPU memastikan 14 parpol lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Keempatbelas parpol yang lolos yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai NasDem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS dan PAN.