REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Lampung Tengah Mustafa setelah secara resmi menyandang status tersangka kasus suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018. Mustafa yang merupakan Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem, PKS, dan Hanura itu ditahan di Rutan Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan terhadap US selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang kantor KPK," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, (16/2).
Diduga peran Mustafa dalam kasus ini adalah sebagai pihak pemberi bersama-sama dengan Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah, Taufiq Rahman. KPK menduga ada arahan dari Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "Cheese".
"Jadi diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dana taktis Dinas PU PR sebesar Rp 100 juta sehingga dengan total Rp 1 miliar," kata Febri.
Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.