Jumat 16 Feb 2018 09:13 WIB

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Kukar

JPU KPK miliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan di sidang Bupati Kukar

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti Dirut PT Sawit Golden Prima, Heri Susanto Gun, tersangka kasus suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Dalam waktu dekat, penyuap Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyadari itu segera disidangkan di meja hijau.

"Pada Kamis (15/2) dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HSG (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) ke penuntutan (tahap 2)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (16/2).

Setelah pelimpahan berkas, sambung Febri, JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor. Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan.

Hingga hari ini sekurangnya total 19 saksi telah diperiksa. Heri sendiri telah 2 kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, yaitu pada 19 Desember 2017 dan 5 Januari 2018.

Heri ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Kukar Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.Tak hanya itu, Rita juga disinyalir menerima gratifikasi dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kukar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement