Jumat 16 Feb 2018 07:23 WIB

Komisi II DPR Ingatkan Pejawat tak Gunakan Fasilitas Negara

Pasangan calon juga diingatkan dilarang melibatkan TNI, Polri dan ASN

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini kampanye Pilkada 2018 resmi dimulai dan akan berakhir pada 24 Juni 2018 mendatang. Para pejawat yang mencalonkan diri kembali diingatkan untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

"Aturannya sudah jelas, UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tegas melarang bagi pejawat yang maju harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Hetifah saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Hetifah juga mengingatkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha daerah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), kepada desa dan Lurah hingga perangkat desa. Menurutnya, pasangan calon yang melibatkan unsur tersebut dapat dikenai sanksi pidana hukuman penjara.

Terkait dengan tempat kampanye, Hetifah menjelaskan bahwa ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat kampanye seperti tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, dalam kampanye juga dilarang pawai berjalan kaki atau berkendaraan.

UU Pilkada sudah mengatur kalau ada paslon yang kampanye menggunakan tempat ibadah dan pendidikan serta melakukan pawai, penyelenggara Pemilu bersama aparat Kepolisian bisa menegur bahkan menghentikan kampanye tersebut, lanjut Hetifah.

Lebih lanjut, Hetifah meminta pasangan calon untuk berkampanye secara secara sehat. Di antaranya untuk tidak saling fitnah dan adu domba antar kelompok serta menjaga ketertiban umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement