Kamis 15 Feb 2018 16:37 WIB

Panja: Pasal LGBT Masuk Delik Aduan, Pengadu Masih Dibatasi

Pihak pengadu perluasan pasal zina dibatasi hanya dari keluarga

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Usulan pemerintah atas Pasal LGBT di revisi UU KUHP
Foto: republika
Usulan pemerintah atas Pasal LGBT di revisi UU KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP), Arsul Sani menyatakan bahwa pihaknya telah banyak menerima masukan terkait Pasal-pasal Perzinahan, termasuk Pasal Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Kemudian dari perspektif jumlah yang mendukung pasal perluasan pasal perzinahan itu jauh lebih banyak dari pada kelompok yang menentang. Sehingga perluasan pasal tersebut harus dilakukan.

Menurut Arsul, pihak yang menolak itu berlandaskan pikiran dan budaya barat. Mereka khawatir akan terjadi over kriminilisasi. Namun Arsul menegaskan tidak akan terjadi over kriminalisasi, mengingat Pasal LBGT merupakan delik aduan. Sehingga bisa diproses hukum jika ada aduan.

Kemudian yang berhak mengadu juga dibatasi yaitu hanya suami atau istri, orang tua, atau anak. Hanya saja sejauh ini pembahasan itu tersebut belum final karena belum diketok.

"Karena deliknya tetap delik aduan, yang berhak mengadu pun masih dibatasi," terang Arsul Sani, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Pemikiran atau kekhawatiran akan adanya over kriminalisasi seperti itu, kata Arsul Sani, terlalu dini dan premastur. Seharusnya juga dilihat apa yang menjadi kesepakatan di Panja maupun di perumus.

Sehingga tidak boleh memberikan informasi menyesatkan yang tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Panja maupun di perumus DPR RI. "Kalau itu tepat atau tidak itu masalah politik hukum, kita tinggal memilih hukum pidana kita mau seperti negara barat? Yang memang basisnya adalah sekularisme, atau memang kita mau punya politik hukum sendiri yang berbasis kultur Indonesia?" tanya Ali.

Memang, Arsul Sani menyadari, tidak boleh negara ini terjadi diktaktor mayoritas. Namun juga tidak boleh terjadi opresi minoritas, atau yang minoritas memaksakan kehendak. Oleh karena itu dalam pembahasan RKUHP juga pihaknya mengundang pihak-pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement