Kamis 15 Feb 2018 15:33 WIB

Komnas HAM Minta Pasal Pemidanaan Pemberi Kondom Dikaji Lagi

Komnas HAM minta DPR kaji lagi soal dampak dari draf pasal pemidanaan pemberi kondom

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Kondom (ilustrasi)
Foto: IST
Kondom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab menilai pasal pemidanaan terhadap orang yang menawarkan atau mempertunjukan alat pencegah kehamilan seperti kondom, di dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), harus dikaji lagi. Amiruddin mengatakan pasal tersebut harus dikaji terlebih dulu dengan memperhatikan aspek sosiologis dan antropologis.

(Baca: Komnas Perempuan Khawatir Pasal Zina Over Kriminalisasi)

"Saya lihat kajiannya mungkin belum terlalu dalam dari aspek sosilogis dan antropologinya gimana nanti," tutur dia kepada Republika.co.id, Kamis (15/2).

Menurut dia kajian-kajian seperti tu menjadi penting sebagai basis dari upaya mengkriminalkan suatu tindakan. Sebab jangan sampai yang terjadi nanti adalah justru mempidanakan perbuatan yang tak perlu dipidanakan.

"Jangan-jangan kita mempidana tindakan yang bukan tindak pidana. Nah itu yang mesti dikaji," tambah dia.

Selain itu, Amiruddin melanjutkan, boleh jadi aspek HAM yang melekat pada diri seseorang menjadi salah satu hal yang dapat terdampak jika pasal itu diberlakukan. Aspek HAM itu salah satu yang bisa terdampak makanya perlu dikaji dulu.

"Mesti dilihat, apakah pasal itu sudah dikaji betul oleh pemerintah dan DPR, apa akibat lebih jauh dari bunyi pasal seperti itu ketika hal-hal seperti itu dipidanakan. Kita berdiskusi bukan hanya soal bunyi pasalnya tapi implikasinya apa. Jadi problem sosiologisnya yang harus dilihat," katanya.

Seperti diketahui, pasal 481 di dalam draf RKUHP hasil rapat pemerintah dan DPR pada 10 Januari 2018, menyebutkan setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk mencegah kehamilan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement