Kamis 15 Feb 2018 12:44 WIB

5.000 Warga Sulsel Terima Sertifikat Tanah Gratis

Tahun ini pemerintah menargetkan membagikan 140 ribu sertifikat.

Rep: ani nursalikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Gratis di Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/2).
Foto: republika/ani nursalikah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil saat menghadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Gratis di Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TAKALAR -- Sebanyak 5.000 warga Sulawesi Selatan menerima sertifikat tanah gratis, Kamis (15/2). Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Lapangan Makkatang Daeng Sibali, Kabupaten Takalar, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

 

Sebanyak 1.500 sertifikat diberikan kepada warga Takalar, 1.000 sertifikat untuk warga Bantaeng, Bulukumba 1.000 sertifikat, Jeneponto 800 sertifikat, Gowa 650 sertifikat dan Kota Makassar diwakili 50 orang.

 

Sekitar 3.850 orang sudah memadati lapangan sejak pagi. Hujan deras yang mengguyur sejak dini hari tidak menyurutkan semangat mereka menerima sertifikat yang telah ditunggu-tunggu.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pemberian sertifikat gratis merupakan perintah Presiden Joko Widodo. "Ini merupakan bagian dari upaya menyejahterakan masyarakat," katanya saat memberi sambutan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat.

 

Dia menambahkan pemerintah telah membagikan sekitar 79 ribu sertifikat tanah gratis kepada masyarakat Sulsel. Tahun ini pemerintah menargetkan membagikan 140 ribu sertifikat.

 

"Insya Allah tanah bapak ibu paling lambat pada 2023 sudah bersertifikat," kata Menteri Sofyan.

 

Salah satu penerima sertifikat tanah gratis Abdul Halim Daeng Lawa (50 tahun) mengaku senang menerima sertifikat. "Setelah 20 tahun (tidak punya sertifikat), hati sudah tenang," katanya kepada Republika.co.id.

Dia mengaku sebelumnya tidak mengurus sertifikat karena terkendala biaya. Profesinya sebagai petani membuatnya tidak mampu mengurus biaya pembuatan sertifikat.

"Tidak mengurus karena biaya. Waktu itu biayanya Rp 2 juta," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement