REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim satgas KPK terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Selasa (13/2). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang yakni,Chandra Agus Setia (Ajudan); Koko (Driver); Miftahudin (Swasta); Imas Aryumningsih (Bupati Subang); Indah (Asisten Pribadi Imas); Asep Santika (Kabid Perizinan); Sutiana (Pelayanan Perizinan); serta Data (karyawan).
Basaria menuturkan tim di lapangan pada awalnya mendapatkaninformasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, tim satgas KPK pun melakukan operasi senyap di beberapa lokasi terpisah di Subang dan Bandung.
"Tim pertama melakukan penindakan pertama di rest area Cileunyi, Bandung pada pukul 18.30 WIB dan mengamankan D (Data), dari tangan D tim mengamankan uang senilai Rp 62,278,000," tutur Basaria Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/2).
Basaria melanjutkan, secara pararel, tim satgas KPK lainnya pada pukul 19.00 WIB,mengamankan Miftahudin pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang. Kemudian pada pukul 20.00 WIB, tim lainnya juga ada yang bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan supir," ujar Basaria.
Setelah itu, tim juga mengamankan secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.
"Dari tangan ASP diamankan uang ebesar Rp 225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta," ungkapnya.
Tim pun membawa delapan orang tersebut ke kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka.
KPK menetapkan Imas dan tiga lainnya Miftahhudin, Asep dan Data sebagai tersangka. Imas diduga menerima fee terkait pengurusan izin pabrik yang diajukan dua perusahaan yaitu, PT ASP dan PT PBM.
KPK menduga Miftahhudin memberikan uang kepada Imas, Asep, dan Data. Uang tersebut diberikan agar Imas memberikan izin pembangunan pabrik senilai Rp 1,4 miliar. Menurut Basaria, pemberian suap dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Adapun, dalam melancarkan digunakan kode "Itunya". "Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode 'itunya' yang menunjuk pada uang akan diserahkan," kata Basaria.
Diketahui, dalam operasi senyap yang dilakukan pada Selasa (13/2) malam, tim KPK menyita uang sebesar Rp 337.378.000 yang berasal dari beberapa orang. Menurut Basaria, total commitment fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar.
"Sedangkan dugaan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp 1,5 miliar," ucap dia.