REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- KPK menyegel rumah salah satu pengusaha yang terjaring OTT pada kasus Bupati Subang Imas Aryumningsih. Rumah yang didominasi cat warna kuning tersebut, berada di Kampung Padasuka, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Pantauan Republika, rumah yang baru dibangun sekitar dua tahun yang lalu tersebut tampak sepi. Gerbang utamanya sudah dilabeli segel milik lembaga antirasuah tersebut. Tidak ada aktivitas di rumah tersebut.
Tubagus Ismail (42 tahun), tetangga Darta, mengatakan, penyegelan rumah tersebut terjadi pukul 01.00 WIB. Pada dini hari itu, sedikitnya ada empat mobil yang mendatangi rumah tersebut. Tapi, sejak ada petugas yang datang, sampai Rabu siang ini tidak ada aktivitas apa pun di rumah tersebut.
"Rumah itu, dibangun dua tahun yang lalu. Rumah besar tersebut, hanya dihuni berdua yakni oleh Pak Darta dan isterinya, Ibu Ade Fatimah," ujar Tubagus, kepada Republika.
Menurut Tubagus, selama bertetangga, pemilik rumah tersebut jarang bersosialisasi. Tak hanya itu, dirinya juga tidak mengetahui profesi asli tetangganya tersebut. Namun, beredar kabar jika Darta merupakan pengusaha.
Akan tetapi, dengan disegelnya rumah tersebut, Tubagus beserta keluarganya kaget dengan kondisi tersebut. Apalagi, yang menyegelnya yaitu KPK. Saat ini, penyegelan rumah Darta masih jadi perbincangan hangat antartetangga di kampung tersebut.
"Selain rumah, yang saya tahu, Pak Darta itu punya mobil tiga unit," ujarnya.
Warga lainnya, Nina Herlina (42 tahun), mengatakan, warga di kampung ini kaget dengan adanya penggeledahan KPK. Apalagi, setelah penyegelan ini, banyak media yang mendatangi kampung tersebut.
"Kaget juga, apalagi banyak media yang datang," ujarnya.