Rabu 14 Feb 2018 04:45 WIB

YLKI: Tindak Tegas Penjual Mi Berformalin

Mie berformalin membahayakan bagian kesehatan tubuh.

Mie berformalin (ilustrasi).
Mie berformalin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumatra Utara berharap pedagang mi kuning yang mencampurnya dengan bahan mengandung formalin, agar diberikan sanksi hukuman berat.

"Penjual mi berformalin yang melanggar Undang-Undang Kesehatan itu, tak perlu dikasihani dan harus diberikan efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan salah," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Selasa.

Masih banyaknya pedagang mie berformalin, menurut dia, karena hukuman diberikan terlalu ringan, sehingga mereka tidak merasa takut sedikitpun dengan tetap memakai bahan kimiawi tersebut. "Penjual mi berformalin tersebut, tidak perlu diberikan surat peringatan atau sosialisasi, harus diberikan tindakan tegas," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Kepolisian harus memproses hukum pedagang yang masih menggunakan formalin atau "boraks" yang berbahaya bagi kesehatan.

Perbuatan nakal dan tidak terpuji yang dilakukan pedagang makanan itu tidak boleh dibiarkan. "Petugas BBPOM Medan bekerja sama dengan penyidik Polri harus mengusut tuntas kasus mi formalin yang dijual kepada masyarakat," ucapnya.

Abubakar mengatakan, pedagang yang menggunakan bahan formalin itu agar mi tersebut tetap tahan lama, dan dapat menguntungkan mereka.

Namun, pedagang tersebut, tidak menyadari bahwa formalin itu, bisa menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi masyarakat, yakni penyakit ginjal dan juga merusak bagian organ tubuh.

Selain itu, formalin yang bercampur bahan kimiawi, juga bisa mengakibatkan kematian sehingga harus dihindari oleh masyarakat. "Jadi, pemberian hukuman berat kepada orang yang menggunakan formalin itu diharapkan bisa menyadarkan pelaku," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, BBPOM Medan hingga awal Februari 2018 menemukan dan menyita 1,5 ton mi basah yang mengandung formalin dan boraks yang dijual bebas di pasar tradisional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement