Jumat 29 Jan 2016 19:38 WIB

Polisi Gerebek Industri Mie Kuning Berformalin

Rep: Issha Harruma/ Red: M Akbar
penggerebekan mie berformalin
Foto: Issha Harruma/republika
penggerebekan mie berformalin

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebuah rumah tempat produksi mie kuning berformalin digerebek polisi di Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepuluh goni mie kuning yang diduga telah dicampur dengan formalin berikut delapan orang yang diduga terlibat.

"Dari sana kita amankan tujuh karyawan dan seorang pemilik usaha yang berinisial AH (40)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Jumat (29/1).

Haydar menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (28/1) kemarin setelah penyelidikan selama tujuh hari. Pada periode itu, petugas menganalisa laporan masyarakat, mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. Setelah mi kuning tersebut diketahui positif mengandung formalin, petugas pun menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.

Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa sepuluh goni mi kuning yang telah direbus dengan formalin, mesin cetak, mesin adonan, mesin potong, dua timbangan, serta dua goni tepung terigu. Mereka juga mengamankan empat jeriken penuh formalin serta 45 jeriken ukuran 30 liter yang sudah kosong dan diperkirakan sudah digunakan.

"Dalam sehari pelaku usaha mampu memproduksi 500 kilogram mie kuning berformalin dengan keuntungan Rp 2,5 juta per hari. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat," ujar Haydar.

Haydar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah membuat mi berformalin selama satu tahun. Mi yang sudah dicetak dimasukkan ke dalam campuran rebusan air dan formalin agar tidak cepat basi atau berjamur. Mi mengandung formalin ini, kata Haydar, kemudian dipasarkan di Pematangsiantar dengan harga Rp 6.000 per kilogram.

Akibat perbuatannya, pelaku usaha industri mie berformalin ini disangka melanggar Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain tidak memiliki izin, mereka juga telah merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan.

"Ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Haydar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement