REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Polres Bogor menangkap dua orang pemasok mie berformalin dengan barang bukti dua ton mie yang sudah tercampur formalin dan satu mobil bak terbuka di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/5) dini hari.
Pelaku berinisial HD dan NN ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kebun Kopi RT 06 RW 10, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong ketika hendak menurunkan mie berformalin yang diangkut dengan mobil Suzuki Futura bak terbuka.
Rumah itu sebelumnya telah menjadi target operasi anggota Polsek Cibinong.
"Anggota memperoleh informasi dari seorang pedagang mie di Kampung Kebon Kopi yang memperdagangkan mie mengandung formalin," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto.
Selain menangkap HD dan NN yang merupakan sopir dan kenek mobil itu, polisi juga mengamankan SY yang berada di rumah itu, yang di dalamnya tersimpan 20 karung mi kuning basah.
"Mereka mengaku kalau mi ini milik AS yang diproduksi di Cianjur," kata Kapolres.
Anggota Polres Bogor langsung bergerak menuju Cianjur dan menemukan pabrik mi berformalin di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah.
Di pabrik itu itu ditemukan tiga jerigen berisi cairan formalin, dua jerigen kosong, dua mesin pencetak mie, dan bahan-bahan pembuat mie.
Pemilik pabrik yang berinisial AS beserta empat orang pegawainya diamankan petugas.
Dari pengakuan tersangka, jual beli mi berformalin sudah berlangsung selama tiga tahun dan peredarannya sudah menjangkau wilayah Jabodetabek.
"Kami akan terus melakukan pengembangan agar tidak ada lagi kasus seperti ini," kata Kapolres.