Kamis 11 Jan 2018 12:36 WIB

Polda Jabar Gagalkan Peredaran Seton Mi Berformalin

Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).
Foto: IST
Mi basah yang mengandung formalin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggagalkan peredaran mi berformalin seberat satu ton di Pasar Caringin, Kota Bandung. Mi itu buat oleh seorang warga asal Cianjur berinisial MS (44 tahun).

"Mi tersebut merupakan hasil produksi dari tersangka MS yang diproduksi di pabrik mi yang beralamat di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Kamis (11/1).

Agung mengatakan, kasus ini terungkap saat jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan dari salah satu mobil pick up di Pasar Caringin. "Setelah diperiksa, kendaraan tersebut memuat mie basah. Kita awalnya menduga mi itu mengandung formalin karena cara menyimpannya tertutup rapat, seolah disembunyikan," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, dugaan polisi ternyata benar, mi basah tersebut memang mengandung formalin. Saat pengembangan lanjutan ke lokasi pembuatan mi di Cianjur, polisi menemukan alat pembuatan serta mi berformalin. "Totalnya ada satu ton mi yang mengandung formalin," katanya.

Agung menjelaskan, pelaku sudah menjalani aksinya selama 10 bulan. Dalam dua hari, MS dapat menghasilkan 700 kilogram mi berformalin yang kemudian diedarkan di Pasar Caringin. "Keuntungan rata-rata lebih dari Rp 500 ribu untuk setiap kali penjualan," katanya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi akan terus mengembangkan wilayah pemasaran mi berformalin racikan MS. Polisi mengkhawatirkan mie berformalin tersebut tidak hanya diedarkan di Pasar Caringin saja, namun masuk ke pasar-pasar lain.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ton mi berformalin, enam karung terigu, mesin penggiling, cetakan mi, pewarna makanan, minyak kacang, tawas, dan lainnya. "Tersangka dikenakan pasal 136 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement