Jumat 29 Jan 2016 18:59 WIB

Pembuatan Mie Berformalin Skala Besar Digerebek

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Mie Formalin
Foto: blogspot.com
Mie Formalin

REPUBLIKA.CO.ID,   MEDAN -- Sebuah rumah tempat produksi mie kuning berformalin digerebek polisi di Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumut. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sepuluh goni mie kuning yang diduga telah dicampur dengan formalin bersama delapan orang yang diduga terlibat.

"Dari sana kita amankan tujuh karyawan dan seorang pemilik usaha yang berinisial AH (40)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar di Mapolda Sumut, Jumat (29/1).

Haydar menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (28/1) kemarin setelah penyelidikan selama tujuh hari. Pada periode itu, petugas menganalisa laporan masyarakat, mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium. Setelah mie kuning tersebut diketahui positif mengandung formalin, petugas pun menggerebek lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi.

Dalam penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti berupa sepuluh goni mie kuning yang telah direbus dengan formalin, mesin cetak, mesin adonan, mesin potong, dua timbangan, serta dua goni tepung terigu. Mereka juga mengamankan empat jeriken penuh formalin serta 45 jeriken ukuran 30 liter yang sudah kosong dan diperkirakan sudah digunakan.

"Dalam sehari pelaku usaha mampu memproduksi 500 kilogram mie kuning berformalin dengan keuntungan Rp 2,5 juta per hari. Tentu hal ini sangat merugikan masyarakat," ujar Haydar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement