Selasa 28 Apr 2015 23:06 WIB

Sindikat Pabrik Mie Berformalin Jawa Timur Terungkap

Mie Formalin
Foto: blogspot.com
Mie Formalin

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Aparat Kepolisian Kabupaten Gresik membongkar sindikat penjual mie berbahaya mengandung bahan pengawet formalin dan borak. Sindikat di Jawa Timur itu terungkap dan polisi langsung menutup paksa pabriknya di wilayah Kota Malang.

"Penjualan mie berbahaya ini pertama kali kami temukan di Pasar Inpres, Gubernur Suryo, Kabupaten Gresik. Kemudian kami kembangkan dan berhasil menutup pabriknya di wilayah Malang," ucap Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo, Selasa (28/4).

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh Aparat Polres Gresik, diketahui penjualan mie tersebar di berbagai kota, seperti Gresik, Surabaya, Malang dan Kediri. Ady mengaku diketahuinya penjualan mie mengandung formalin berasal dari masyarakat, lalu dilanjutkan dengan pengembangan dan tertangkapnya pelaku berinisial TKN asal Malang yang merupakan pemilik pabrik mie berformalin di Jalan Ki Ageng Gribik, Malang.

"Dari tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 179 kantong plastik mie berformalin yang siap dipasarkan ke berbagai kota di Jawa Timur. Ukuran mie setiap kantongnya lima kg dan harga mencapai Rp 32 ribu," ucapnya.

Selain itu, Polres Gresik juga mengamankan alat pembuat mie, penggiling tepung, dua unit blower, 18 sak tepung terigu, 24 jerigen minyak goreng dan empat botol bahan pengawet formalin dan satu kantong plastik bahan pengenyal atau borak. "Sebelum kami tangkap dan tutup pabriknya, kami lakukan pengecekan beberapa contoh mie ke laboratorium Polda Jatim, dan terbukti mengandung bahan berbahaya formalin dan borak," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 136 huruf B UU RI No 18/2012 tentang pangan, yakni memproduksi dan mengedarkan pangan yang menggunakan bahan berbahaya sebagai tambahan bahan pangan, dengan hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement