Rabu 14 Feb 2018 03:42 WIB

Terduga Teroris Meninggal, Polisi Diminta Terbuka

Dahnil menilai perlu dilakukan autopsi yang independen terkait kematian Jefri.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak meminta kepolisian terbuka terkait kematian Muhammad Jefri (31 tahun). Jefri meninggal sehari pascaditangkap bersama istrinya oleh kepolisian karena diduga terkait jaringan teroris.

"Terlepas dari apakah terlibat jaringan terorisme atau tidak, saya menganggap Densus 88 atau polisi harus terbuka terkait dengan kematian Muhammad Jefri. Jangan sampai mengabaikan penegakan hukum yang beradab, dan terus mengulangi preseden buruk kematian Siyono di Klaten," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/2).

Menurutnya, peristiwa seperti ini justru bukan mengubur terorisme, namun justru mereproduksi terorisme baru. Dahnil menilai banyak kejanggalan terkait kematian Jefri.

Dahnil menilai, Densus 88 perlu menjelaskan secara terbuka hasil autopsi terhadap Jefri agar kejanggalan-kejanggalan tersebut tidak menjadi fitnah dan tuduhan terhadap kepolisian. Ia juga menilai perlunya dilakukan autopsi yang lebih independen terkait sebab kematian Jefri.

"Apakah bener yang bersangkutan meninggal karena komplikasi penyakit seperti keterangan polisi, atau karena faktor yang lain, dan Densus 88 juga harus bisa menjawab, kenapa keluarga dilarang membuka kafan jenazah MJ pada saat diserahkan kepada keluarga," ujar dia.

Dahnil berharap Densus 88 dan kepolisian terbuka. Jika memang ada kesalahan dan maka harus ada hukuman pidana yang jelas. Tidak seperti kasus Siyono, kata dia, yang sampai detik ini tidak jelas penuntasan hukumnya, meskipun autopsi terang sudah membuktikan Siyono meninggal karena penganiayaan bukan karena hal lain.

Ia juga menyarankan keluarga Jefri berusaha mencari keadilan secara aktif dan tidak perlu takut. "Silakan bawa kasus kematian MJ ke Komnas HAM agar bisa ditangani oleh institusi negara tersebut, untuk dibuktikan penyebab kematian MJ. Ini penting, dan polisi tidak boleh tertutup terkait dengan hal ini," katanya.

Divisi Humas Mabes Polri telah membenarkan kematian MJ. MJ yang ditangkap Densus 88 bersama istrinya Ardilla di Jalan Jendral Sudirman, Cipancuh, Haurgelis, Indramayu pada Rabu (7/2) meninggal dan jenazahnya dimakamkan di Tanggamus, Lampung pada Sabtu (10/2). Meski demikian, Polri belum menjelaskan terkait penyebab kematian MJ pascaditangkap.

MJ ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan kelompok teroris di Indonesia. Ia diduga merupakan jaringan dari salah seorang narapidana teroris di LP Cipinang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement