Selasa 13 Feb 2018 07:34 WIB

Materi Anti-SARA Bawaslu tak Wajib Disampaikan di Khutbah

Bawaslu sedang menyusun bahan bacaan yang bisa disampaikan secara opsional.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochamad Afifuddin, menegaskan pihaknya tidak mengatur penyampaian materi antikampanye berbau suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) di dalam khotbah agama. Bawaslu hanya menyediakan materi terkait anti-SARA dan politik uang sebagai bahan bacaaan kepada masyarakat.

"Yang kami lakukan hanya langkah preventif saja. Kami tidak mengatur soal materi itu agar ada di dalam khotbah, " ujar Afif kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/2).

Dia menjelaskan jika saat ini Bawaslu dan para tokoh agama sedang menyiapkan materi-materi terkait SARA dan politik uang. Setelah disusun, materi tersebut akan dituangkan dalam bentuk bahan bacaan yang ditujukan kepada masyarakat.

Nantinya, bahan bacaan itu dapat disampaikan secara opsional dan tidak wajib. Adapun tokoh agama yang diajak berasal dari enam agama resmi di Indonesia. Para tokoh agama dan Bawaslu memformulasikan materi anti-SARA dan politik uang sebagaimana kondisi di agama masing-masing. Afif menuturkan jika masukan-masukan dari para pemuka agama menjadi bahan penyusunan materi oleh Bawaslu.

"Yang pasti, orientasi kami bukan untuk mengatur soal khutbah di Perbawaslu. Kami pun tidak menyebarkan materi itu dalam kampanye ataupun di rumah ibadah. Kami hanya akan menaruh materi bacaan itu di Panwaslu setempat. Ini bentuk antisipasi kami terhadap kampanye SARA. Panwaslu boleh mengajak masyarakat untuk membacanya tetapi sifatnya hanya opsional, sunnah," tegas Afif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement