Sabtu 10 Feb 2018 22:22 WIB

Kelaikan Bus Maut di Subang Dipertanyakan

Dewan meminta KNKT dan Kemenhub menginvestigasi kecelakaan tersebut.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Petrugas mencari barang-barang berharga saat evakuasi kecelakaan bus pariwisata di tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petrugas mencari barang-barang berharga saat evakuasi kecelakaan bus pariwisata di tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro prihatin atas kejadian kecelakaan maut bus pariwisata di Subang, Jawa Barat. Kecelakaan yang melibatkan bus Pariwisata Nopol F 7959 AA mengakibatkan belasan orang meninggal dunia.

"Kita tentu prihatin dan saya menyampaikan duka cita mendalam terhadap para korban," ujar Nizar Zahro saat dihubungi Republika.co.id pada Sabtu (10/2).

Ia juga menyesalkan kecelakaan bus karena diduga mengalami rem blong kembali terjadi. Politisi Partai Gerindra itu pun mempertanyakan kelaikan operasional bus tersebut.

Ia pun meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian perhubungan turun untuk memeriksa hal tersebut. "Itu versi laporannya kan rem blong, harus dipertanyakan apakah lulus atau tidak kelaikan bus tersebut," ujar Nizar.

 

photo
Petugas mencari barang-barang milik korban saat evakuasi kecelakaan bus pariwisata di tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

Sebab, kata ia,  salah satu syarat kendaraan dapat beroperasi adalah dilihat apakah lulus uji KIR dan operasional jalan. Kalau nantinya dalam pemeriksaan bus diketahui lulus uji KIR, perlu dipertanyakan proses dari uji KIR tersebut.

"Seumpamanya nanti ini di surat-surat ternyata lolos uji KIR tapi terjadi rem blong, kita sungguh sangat menyayangkan masih terjadi oknum-oknum seperti itu dalam proses uji KIR," kata Nizar.

Karenanya, untuk memastikan hal tersebut pihak terkait harus memeriksa dengan cermat dan mengevaluasi sistem keselamatan transportasi nasional. Hal ini agar ke depannya tidak kembali terjadi kecelakaan berulang.

 

Baca juga, Mayoritas Korban Kecelakaan Bus Pariwisata adalah Ibu-Ibu.

 

Ia juga menekankan, pihak dari perushaaan bus harus bertanggungjawab dengan para korban untuk membayar asuransi dan menanggung biaya korban.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan nanti, ada proses yang salah, maka harus ada sanksi tegas kepada PO bus. "Kalau nanti terbukti ada pemalsuan surat-surat uji KIR misalkan dipalsukan oleh perusahaan maka harus ada  sanksi secara tegas. Karena ini banyak korban kecelakaan Maka asuransi juga wajib ditunaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Nizar.

Hari ini kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak, Jl Raya Subang-Bandung via Ciater, tepatnya di Kampung Cicenang,  Diduga, bus tersebut mengalami rem blong karena bus melaju dengan kencang dari arah atas. Sedikitnya 16 orang tewas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement