Jumat 09 Feb 2018 17:06 WIB

Pengacara: Zumi Pernah Undang KPK ke Jambi

KPK diminta Zumi melakukan penyuluhan terkait pembahasan RAPBD Jambi 2018.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andri Saubani
Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola memberikan keterangan pers dan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi kliennya pada Jumat (9/2) di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta selatan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola memberikan keterangan pers dan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi kliennya pada Jumat (9/2) di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kuasa hukum Zumi Zola menyatakan kedatangan KPK ke Jambi pada bulan November 2017 lalu adalah atas permintaan Zumi Zola sendiri. Hal ini dilakukan untuk melakukan penyuluhan dan pada saat yang sama terjadi tarik-menarik pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2018 di Jambi.

"Awal masalah 'ketok palu' itu karena ada ketidaksepahaman dalam RAPBD Provinsi Jambi antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Beberapa oknum disebut ingin memasukkan beberapa proyek yang tidak ada dalam RAPBD, yang dianggap proyek-proyek tersebut adalah proyek 'titipan'," ujar Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola di kantornya di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Koordinator KPK wilayah Sumatra, Choky yang pada saat yang sama mendatangi Jambi kemudian bertemu dengan Zumi Zola. Dalam pertemuan tersebut Gubernur Jambi ini meminta untuk didatangkan Tim KPK yang lebih besar untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan penyuluhan.

Lalu hal tersebut direalisasikan dengan kedatangan Wakil Ketua KPK La Ode M. Syarif pada November 2017. Pada kesempatan tersebut dikatakan La Ode juga sempat menyindir ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit pembahasan RAPBD.

Oknum-oknum yang bermasalah di DPRD ini disebut melakukan ancaman agar proyek yang mereka ajukan bisa masuk dalam RAPBD. Sementara, pembahasan RAPBD Provinsi Jambi telah masuk dalam tahap rapat Badan Anggaran maka tidak bisa diubah begitu saja.

"Saya yakin masalah ini masalah umum, rahasia umum. Sampai-sampai Zumi Zola sendiri menyatakan kalau tidak selesai-selesai biarkan saja Jambi menggunakan RAPBD tahun 2017 agar masyarakat tahu bahwa ini bukan salah dari pemerintah daerah," ujar Farisi kemudian.

Untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terhadap tersangka uang 'ketok palu' RAPBD di Jambi pada 2018 sendiri Zumi Zola sudah pernah dipanggil KPK untuk menjadi saksi. Namun, untuk siapa saja oknum yang benar-benar menjadi pelaku, kuasa hukum Zumi Zola menyatakan yang lebih tahu adalah plt sekretaris daerah dan kepala dinas yang ikut dalam Banggar.

Zumi Zola disebut hanya mendapat laporan dan meminta agar masalah rancangan RAPBD ini bisa diselesaikan secepatnya. Permintaan untuk uang 'ketok palu' itu sendiri, Zumi Zola dan pejabat pemerintah terkait sepakat untuk menolak proyek-proyek baru yang diajukan oleh beberapa oknum.

Saat ini Zumi Zola sendiri masih menjabat sebagai gubernur Jambi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi. Zumi Zola diduga menjadi tersangka bersamaan dengan tersangka lainnya bernama Arfan yang merupakan kepala Bidang Bina Marga sekaligus plt kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Berkaitan dengan kasus tersebut yang berbeda dengan kasus OTT di Jambi, pihak kuasa hukum Zumi Zola menyatakan akan mengikuti dengan patuh segala proses hukum yang akan dilakukan oleh KPK. Dirinya juga akan kooperatif dan memenuhi panggilan dari KPK jika keterangannya diperlukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement