Kamis 08 Feb 2018 20:34 WIB

KPI dan Tiga Lembaga Sepakat Awasi Pemberitaan Pilkada

KPI bersama KPU, Bawaslu dan Dewan Pers akan membentuk gugus tugas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Gita Amanda
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo setelah penandatanganan kesepakatan pengawasan pemberitaan Pilkada, di Padang, Sumatera Barat.
Foto: KPI
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo setelah penandatanganan kesepakatan pengawasan pemberitaan Pilkada, di Padang, Sumatera Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers (DP) menandatangani kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut mengenai pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, pers nasional dan pers asing.

Kesepakatan bersama antar empat lembaga ini menandai dibentuknya gugus tugas di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Gugus tugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua aktifitas kegiatan Pilkada di media, baik siaran pemberitaan maupun iklan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, mengatakan sinergi empat lembaga ini bertujuan menguatkan pengawasan pada pemberitaan dan iklan kampanye di media eletronik maupun media cetak. "Kami ingin media bisa digunakan secara berimbang di saat agenda kegiatan politik seperti Pilkada yang akan berlangsung pertengahan tahun ini," ujarnya usai penandatanganan kesepakatan bersama di Padang, sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/2).

Menurut Yuliandre, selain keberimbangan informasi, pengawasan siaran pemberitaan dan iklan politik di media diharapkan meminimalisir pemanfaatan media oleh segelitir orang untuk kepentingan politiknya. "Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan kami, partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawal khususnya pada media-media yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan politik," jelasnya.

Dia pun berharap tahun politik 2018 dan 2019 dapat berjalan aman tanpa kegaduhan yang ditumbulkan oleh pemberitaan media. Seyogyanya media harus menjadi penyeimbang informasi, sehingga harus dikawal semua informasi dan kampanye politik yang disebarkan kepada publik.

Penandatanganan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, Ketua KPU RI Arif Budiman dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo. Kesepakatan ini ditandatangani di sela-sela agenda Hari Pers Nasional (HPN) 2018 di Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement