Rabu 07 Feb 2018 21:33 WIB

Pasal Penghinaan Presiden, Zulhas: Kalau Represif Kita Tolak

Zulkifli mengatakan, PAN menolak jika pasal penghinaan presiden bersifat represif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Foto: MPR RI
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan partainya menolak masuknya pasal penghinaan presiden dalam RUU RKUHP, jika bersifat mengekang atau represif. Sebab, menurutnya hal itu tidak cocok diterapkan di era demokrasi.

"Ini zaman demokrasi, represif sudah tidak ada tempat lagi. Oleh karena itu kalau ada UU yang sifatnya represif kita tolak. Tegas tolak," kata Zulkifli saat menggelar pertemuan dengan para kader PAN di Jatim Expo Surabaya, Rabu (7/2).

Pria yang saat ini menjabat ketua MPR RI itu pun mengaku tidak mengetahui detail dari pasal penghinaan presiden yang saat ini masih menjadi perdebatan. Namun, kata dia, jika pasal tersebut bersifat represif, sudah sewajarnya partai yang dipimpinnya menolak, karena tidak cocok diterapkan di era demokrasi.

"Saya tidak tahu detailnya. Kita tolak kalau Undang-Undang itu sifatnya represif. Ini kan zaman demokrasi, one man, one vote. Zamannya sudah lain," ujar Zulkifli.

Adapun, pasal penghinaan presiden dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, diatur pada pasal 239 ayat (1). Di sana disebutkan, setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 500 juta).

Sementara ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement