Rabu 07 Feb 2018 20:49 WIB

Jika Bebas Bersyarat, Nazaruddin Kerja Sosial di Pesantren

KPK telah menerima permohonan bebas bersyarat Nazaruddin dari Kemenkumham.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin beranjak dari tempat duduknya seusai memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan asimilasi yang akan dijalani dalam surat permintaaan rekomendasi bebas bersyarat, untuk Muhammad Nazaruddin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dalam surat permohonan rekomendasi sudah ditentukan lokasi asimilasi Nazaruddin.

"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).

Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda.

Baca: KPK Pelajari Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin.

Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta. Belum selesai menjalani masa hukuman pada kasus pertama, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dengan demikian total masa hukuman Nazar dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement