Rabu 07 Feb 2018 20:07 WIB

KPK Pelajari Rekomendasi Bebas Bersyarat Nazaruddin

Nazaruddin terjerat dua kasus sekaligus dengan total hukuman 13 tahun penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan KPK sudah menerima surat permintaaan rekomendasi bebas bersyarat, untuk mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Rekomendasi diterima KPK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tadi dicek benar sudah terima surat tertanggal 5 Februari 2018," kata Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (7/2).

Dalam surat tersebut, kata Febri, disampaikan dua hal yakni, permintaan rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat M Nazarudin. Permohonan rekomendasi tersebut dikirimkan setelah tim Kemenkumham melalui tahapan sidang TPP pusat Ditjen PAS.

"Jadi proses internal di sana sudah dilakukan dan hasilnya merekomendasikan Nazar dapat asimilasi dan bebas bersyarat," kata Febri.

Baca: Ditjen PAS Rekomendasikan Nazaruddin Bebas Bersyarat.

Setelah mendapatkan surat permohonan rekomendasi, lanjut Febri, KPK akan langsung berkoordinasi dan mempelajari surat rekomendasi tersebut. "Untuk hasil dari KPK kami masih bahas secara internal, kami perlu koordinasi dan dipelajari dulu oleh jpu KPK, penyidik, jaksa ekseskusi dan Biro Hukum. Setelah itu baru bisa respons surat tersebut," jelas Febri.

Menurut Febri, dalam memberikan rekomendasi, KPK harus memperhitungkan secara hati-hati dan saksama. Pertama yang akan dipertimbangkan adalah jangka waktu hukuman, KPK akan memerhatikan secara seksama apakah 2/3 syarat menjalani masa hukuman sudah terpenuhi. Diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus dengan vonis 6 dan 7 tahun total 13 tahun.

Kedua, KPK menghargai kontribusi pihak tertentu yang membongkar peran pihak lain seperti kasus Hambalang dan korupsi KTP-el. "Ketiga, kami pertimbangkan hal lain aspek yang relevan dalam kasus ini," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement