Rabu 07 Feb 2018 18:27 WIB

BSNP Rilis Prosedur Penyelenggaraan USBN Tahun 2018

POS USBN merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis USBN.

Sejumlah siswa SD mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di SD Insan Kamil, jalan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/5). Berbeda dengan Ujian Nasional SMP dan SMA berbasis komputer, pelaksanaan USBN tingkat SD masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) dengan penggandaan lembar soal diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan USBN SD berlangsung hingga hari Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/17.
Foto: Arif Firmansyah/Antara
Sejumlah siswa SD mengerjakan soal Bahasa Indonesia saat Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di SD Insan Kamil, jalan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/5). Berbeda dengan Ujian Nasional SMP dan SMA berbasis komputer, pelaksanaan USBN tingkat SD masih menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) dengan penggandaan lembar soal diserahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan USBN SD berlangsung hingga hari Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/17.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merilis Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) tahun 2018. POS USBN merupakan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN. Seperti penyusunan kisi-kisi, indikator, penyusunan dan perakitan soal ujian, pelaksanaan, dan pengolahan hasil ujian.

Kepala BSNP Bambang Suryadi mengatakan, dalam POS tersebut juga dijelaskan peran guru, kelompok kerja guru (KKG) atau MGMP, satuan pendidikan, dinas pendidikan, lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP), Kantor Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

"Selain itu, POS USBN juga memuat nama mata pelajaran, jumlah soal pilihan ganda dan esai serta alokasi waktu," kata Bambang kepada Republika, Rabu (7/2).

 

Bambang mengatakan, jadwal pelaksanaan USBN ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan, yang pelaksanaannya sebelum atau sesudah ujian nasional. Namun, khusus untuk USBN SD/MI, dilaksanakan serentak pada tanggal 3-5 Mei 2018.

 

Perbedaan yang mendasar antara USBN 2017 dan 2018 adalah pada jumlah mata pelajaran yang diujikan. USBN tahun 2017 hanya untuk mata pelajaran tertentu, dan USBN 2018 mencakup seluruh mata pelajaran. Khusus untuk SD/MI hanya tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Bentuk soal USBN meliputi soal pilihan ganda sebanyak 90 persen dan soal esai sebanyak 10 persen.

 

Menurut dia, nantinya penilaian soal esai dilakukan oleh dua orang guru. Jika terdapat perbedaan yang signifikan antara kedua guru penilai, dilakukan pemeriksaan oleh pihak ketiga.

 

Dengan adanya POS USBN ini masing-masing satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan pelaksaan ujian dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan/ kantor Kementerian Agama dan KKG/MGMP.

 

"Hasil USBN menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penetapan kriteria kelulusan dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapat dewan guru," jelas dia.

 

Adapun untuk pengumuman kelulusan SD/MI akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2018. Lalu SMP/MTs tanggal 28 Mei 2018, SMA/MA dan SMK tanggal 3 Mei 2018. Sedangkan pengumuman kelulusan Program Paket A/Ula dan Paket B/Wustha pada tanggal 14 Mei 2018 dan Program Paket C/Ulya pada tanggal 7 Juni 2018.

 

Untuk mempermudah dan memperjelas informasi terkait POS USBN tahun 2018, juga dapat diunduh di laman http://bsnp-indonesia.org/2018/02/07/POS-USBN-2017-2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement