Selasa 06 Feb 2018 19:30 WIB

Pengamat: Pasal Penghinaan Presiden Dapat Bungkam Kritisme

Pakar menilai pasal tersebut akan rawan sekali disalahgunakan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bayu Hermawan
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, tidak perlu adanya pasal khusus terkait dengan penghinaan presiden. Sebab, menurutnya, pasal tersebut akan rawan sekali disalahgunakan, dan susah untuk membedakan antara penghinaan dan kritikan.

"Terutama untuk membungkam lawan-lawan politik, membungkam kritisme dari masyarakat," kata Refly saat dihubungi oleh Republika.co.id, Selasa (6/2).

Menurut Refly, jika dalilnya seorang presiden harus dilindungi, semua warga negara juga harus dilindungi. Tapi, perlindungannya bersifat umum. "Ingat ini pasal khusus, bukan berarti presiden itu tidak dilindungi, semua warga negara jika mereka merasa terhina, merasa terlecehkan, mereka kan bisa mengadu. Tapi, itu kan berupa delik aduan, yang sifatnya umum," kata Refly.

Perlakuan khusus untuk presiden, lanjut Refly, lebih baik jika dalam melakukan delik aduan oleh presiden bisa diwakilkan, misalnya dengan kuasa presiden. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika sifatnya berupa delik aduan dan tetap berlaku pasal umum yang juga berlaku juga bagi warga negara biasa.

"Bisa diwakilkan agar presiden tidak sibuk. Bukan hanya sibuk ya, tapi tidak sibuk melayani hal-hal seperti itu. Dan kemudian, kita harus menjaga martabatnya. Bayangkan kalau presiden ke Kapolres atau ke Mabes, itu kan lucu," tambahnya.

Selain itu, juga sudah ada pasal yang mengatur mengenai ujaran kebencian, seperti adanya UU ITE. "Dan itu bisa melindungi seorang presiden. Jadi, menurut saya, tidak kekurangan instrumensasinya sebenarnya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim perumus Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) bersama Pemerintah menyepakati rumusan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masuk dalam RUU RKUHP. Hal ini setelah Timmus dan Pemerintah melanjutkan pembahasan rumusan pasal yang masih tertunda di RUU RKUHP.

(Baca juga: Rumusan Pasal Penghinaan Presiden Disepakati Masuk RUU RKUHP)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement