Selasa 06 Feb 2018 19:19 WIB

KPUD NTB akan Tetapkan Pembatasan Dana Kampanye

Pembatasan dana kampanye akan kita putuskan pada 13 Februari

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Hazliansyah
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera menetapkan pembatasan dana kampanye untuk Pilkada NTB 2018. Divisi Hukum KPUD Nusa Tenggara Barat, Ilyas Sarbini, mengatakan, pengumuman pembatasan dana kampanye tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Pembatasan dana kampanye akan kita putuskan pada 13 Februari," ujar Ilyas kepada Republika.co.id di Mataram, NTB, Selasa (6/2).

KPUD NTB, kata Ilyas, masih berkoordinasi dengan bakal pasangan calon terkait pembatasan dana kampanye.

Ilyas menambahkan, KPUD NTB telah meminta draft usulan pembatasan dana kampanye kepada bakal pasangan calon, namun belum ada yang diterima KPUD NTB hingga saat ini.

Ilyas menjelaskan, sumber-sumber dana kampanye pasangan calon yang diperbolehkan ialah dana dari pasangan calon itu sendiri, parpol pengusung, dan perseorangan, kelompok, maupun badan hukum swasta. KPUD NTB melarang adanya aliran dana kampanye yang berasal dari BUMN, BUMD, maupun dari negara lain.

"Yang tidak boleh itu dari BUMN, BUMD, atau dana yang berasal dari asing, baik negara asing, orang, atau LSM asing," lanjut Ilyas.

Nantinya, lanjut Ilyas, dana kampanye ini akan digunakan tim pasangan calon untuk melakukan kegiatan yang bersifat kampanye, mulai dari rapat umum, tatap muka, hingga pembuatan alat peraga kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement