REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum menetapkan batas maksimal dana kampanye pada kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018. Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, mengatakan, batas maksimal dana kampanye akan ditetapkan sebelum masa kampanye berjalan.
"Belum ditetapkan (dana kampanye). Ya nanti sebelum masa kampanye ditetapkannya," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya Jalan Tenggilis Nomor 1, Kendangsari, Surabaya, Selasa (6/2).
Meski belum ditetapkan, lanjut Eko, bukan berati nominal batas maksimal dana kampanye belum diperhitungkan. Sebenarnya, batas maksimal dana kampanye sudah dibuat, hanya saja belum diputuskan. Saat ditanya perkiraan batas maksimal dana kampanye tersebut, Eko enggan membocorkannya.
"Kita sudah bikin (batas maksimal dana kampanye), sudah ada reng-rengannya. Nanti lah kita sampaikan kepada pasangan calon," ujar Eko.
Eko hanya mengungkapkan, saat ini KPU Jatim sudah berdiskusi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait Pilkada Jatim 2018. Dalam diskusi tersebut juga sudah disampaikan terkait aturan-aturan dana kampanya.
"Kita sudah sampaikan terkait dengan aturan dana kampanye. Tidak sekadar batasan maksimal, tapi juga kita sampaikan tentang aturan bagaimana menyusun laporannya, bagaimana tentang rekeningnya," kata Eko.
Hingga saat ini baru Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat yang sudah menetapkan besaran batasan maksimal dana kampanye. Dalam penetapan tersebut, batas maksimal dana kampanye bagi setiap pasangan calon adalah sebesar Rp 473 miliar.