Selasa 06 Feb 2018 14:26 WIB

Korban Longsor Bandara Dapat Santunan Rp 279 Juta

Biaya pengobatan korban luka-luka ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Red: EH Ismail
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berikan sambutan saat peluncuran Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di Pasar Seni Sukawati, Gianyar, Bali, Senin (5/2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto berikan sambutan saat peluncuran Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) di Pasar Seni Sukawati, Gianyar, Bali, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, NUSADUA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan santunan senilai Rp 279 juta untuk ahli waris atas nama Dianti Dyah Ayu Cahyani Putri (24 tahun) yang meninggal akibat tanah longsor menghimpit kendaraannya di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Senin (5/6).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, pihaknya sudah memastikan bahwa yang bersangkutan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga sudah melakukan penelitian atas kasus kecelakaan dan mengkategorikannya sebagai kecelakaan kerja karena yang bersangkutan dalam perjalanan pulang dari tempat kerja," ujar Agus usai pembukaan Seminar International on Expanding Social Security Coverage in The Disruptive Economy Era yang dibuka Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, di Nusadua, Bali, Selasa (6/2).

Menurut Agus, santunan akan diberikan segera setelah ahli waris siap menerimanya.

BPJS Ketenagakerjaan pun menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban atas berpulang almarhumah.

"Santunan bukan menggantikan atau kompensasi dari kematian, tetapi meringankan dampak dari kemalangan (kematian). Kami turut berduka atas meninggalnya almarhumah" ujar Agus.

Agus melanjutkan, untuk korban lain luka-luka yang kini sedang menjalani perawatan, Agus melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin seluruh pembiayaan yang diperlukan hingga korban sembuh.

Dia menjelaskan, petugas BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pendataan bahwa terjadi korban jiwa atas nama Dianti Dyah Ayu Putri dan korban luka-luka atas nama Mutmainah Samsudin. Keduanya bekerja di GMF AeroAsia sebagai seorang analis keuangan dan terdaftar sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan menanggung risiko kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dengan santunan kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian, maka ahli waris Dianti berhak atas santunan kematian sebesar Rp 268 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala (sekaligus) Rp 4,8 juta, santunan jaminan hari tua (JHT) Rp 2.023.759, Jaminan Pensiun Rp 1.051.351, sehingga total santunan sebesar Rp 279.675.110.

Dasar perhitungan diambil dari dasar upah pekerja yang terlapor sebesar Rp 5,8 juta per bulan per Januari 2018. Saat ini, korban luka-luka atas nama Mutmainah sedang dirawat di RS Siloam dengan risiko biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh dan tanpa batasan biaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement