Selasa 06 Feb 2018 13:08 WIB

Yusril: Pemerintah Saat Ini Cenderung Menjadi Represif

Orang berkomentar dan mengritik sebenarnya tidak dilarang karena itu hak setiap orang

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Mahmud Muhyidin
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU KUHP mengenai pasal penghinaan Presiden saat ini kembali dibahas oleh tim di DPR. Menanggapi hal ini Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah saat ini cenderung menjadi represif. "Orang berkomentar dan mengritik sebenarnya tidak dilarang karena hak setiap orang. Tetapi disini saya melihat ada kecenderungan pemerintah agak menjadi represif," ujar pria kelahiran Lalang, Belitung Timur ini saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/2).

Yusril mencontohkan, utamanya hal ini terlihat dari Undang-Undang ITE pasal 28. Pasal 28 tersebut saat ini sudah dianggap sebagai karet yang dimaknai atau ditafsirkan bermacam-macam. "Sekarang saya kira dalam praktiknya sudah mulai represif. Sudah mulai terasa. Sejumlah orang ditangkap, ditahan, tapi tidak bisa dibuktikan. Contohnya yang tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, yang sampai saat ini kasusnya lenyap begitu saja," lanjutnya.

Mantan Menteri Sekretaris Negara ini kemudian melanjutkan KUHP lama yang dijadikan acuan merupakan terjemahan dari KUHP milik Belanda. Terjemahan yang diberikan menurut Yusril tidak sesuai dengan struktur ketatanegaraan Indonesia.

Dia menyebutkan, maksud pasal penghinaan milik Belanda ini yaitu untuk Ratu Belanda. Namun kemudian diterjemahkan menjadi Presiden. Hal ini menurut dia, sudah tidak sesuai. "Jujur saya dulu juga ikut tim yang merumuskan draft KUHP. Pasal-pasal ini masuk lagi dalam draft KUHP menurut saya agak mengherankan," ujarnya.

Yusril kemudian menambahkan dia merasa KUHP yang baru ini tidak perlu mengatur sesuatu mengenai pasal penghinaan. Jika ingin, maka kasusnya diubah menjadi urusan perdata saja.

Sehingga, kriminalisasi terhadap delik penghinaan sudah tidak ada lagi tetapi masuk dalam masalah perdata. Lain lagi jika membahas masalah fitnah. Yusril mengatakan, hal ini porsinya tetap harus ada agar masyarakat tidak semaunya dalam memfitnah orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement