Selasa 06 Feb 2018 12:07 WIB

Kemenkes Tetap Lanjutkan Program Pemenuhan Gizi di Asmat

Tim kesehatan tetap melakukan layanan pengecekan status gizi pada 100 anak dan balita

Warga menunggu antrean saat berobat di puskesmas Ayam di kampung Bayiwpinam, Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua, Jumat (26/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga menunggu antrean saat berobat di puskesmas Ayam di kampung Bayiwpinam, Distrik Akat, Kabupaten Asmat, Papua, Jumat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Kesehatan akan tetap melanjutkan program pemenuhan gizi keluarga dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Asmat Papua kendati telah dicabutnya status kejadian luar biasa (KLB) campak di wilayah tersebut. Dalam keterangan pers, Selasa (6/2) tim kesehatan Kemenkes tetap melakukan layanan pengecekan status gizi pada 100 anak dan balita di Kampung Kaye Distrik Agats, Kabupaten Asmat.

Pemerintah Kabupaten Asmat memutuskan untuk mencabut status KLB campak di Asmat pada Senin (5/2) malam dengan mempertimbangkan menurunnya jumlah penderita campak di daerah itu. Data di RSUD Agats yang menunjukkan masih ada 12 orang pasien yang dirawat inap yang terdiri dari sembilan anak dengan gizi buruk, dan tiga anak dengan campak.

Kondisi kesehatan di Asmat dinilai makin terkendali dengan indikator telah dilakukannya vaksinasi di 224 kampung yang berada di 23 distrik. Tercatat sebanyak 72 anak meninggal akibat campak dan gizi buruk sampai ditetapkannya KLB berakhir. Sebanyak 66 orang meninggal akibat campak dan enam orang meninggal karena gizi buruk.

(Baca: Pasien Gizi Buruk Asmat Cenderung Kembali ke Pola Hidup Lama)

Sejak September 2017 hingga 4 Februari 2018 tercatat kasus meninggal di rumah sakit sebanyak delapan orang dan sisanya ditemukan di kampung. Pasien rujuk ke RSUD Agats baru dilakukan pada 20-22 Januari 2018.

Bupati Asmat Elisa Kambu berharap pendampingan ke warga dan pelayanan kesehatan terus dilakukan dalam waktu lebih lama meski status KLB campak sudah berakhir.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Mohamad Subuh  menerangkan, KLB dinyatakan selesai setelah dua kali masa inkubasi tidak ditemukan atau dilaporkan adanya kasus baru.

Masa inkubasi penyakit campak ialah 14 hari. Sehingga pencabutan status KLB ditetapkan jika selama 2x14 hari sejak ditemukan kasus campak terakhir tidak ada lagi kasus baru penyakit campak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement