Senin 05 Feb 2018 14:17 WIB

KPK Minta Tunda Praperadilan Fredrich Yunadi

Namun, KPK menyerahkan keputusan tersebut ke Hakim Tunggal Ratmoho.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi, ke Hakim Tunggal Ratmoho. Namun, KPK menyerahkan keputusan tersebut ke Hakim Tunggal Ratmoho.

"Tadi kamis sudah tugaskan pengawai untuk menyampaikan permintaan penudaan sidang pada hakim," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (5/2).

Febri melanjutkan, KPK menghormati panggilan dari PN Jaksel. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan.

"Apapun keputusan hakim tentu juga kami hormati. Jadi mari dihadapi saja. Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di PN Jaksel dan satu di PN Jakpus," jelasnya.

Menurut Febri, Fredrich tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan perkara pokok yang akan digelar pada Kamis (8/2). "Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," ujarnya.

Diketahui,PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan Fredrich pada Senin (5/2)hari ini. Sementara,Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkansidang pembacaan dakwaan Fredrich pada Kamis (8/2).

"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari 2018," ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).

Persidangan akan dipimpin Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakniSigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara dan Titi Sansiwi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement