Senin 05 Feb 2018 09:28 WIB

PT Timah Siapkan Lahan untuk Percepatan KEK Pariwisata

Sebagai kontribusi perusahaan mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat

Pengunjung mengamati pemandangan Danau Kaolin di Kobak, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (22/10). Wisata danau yang tercipta akibat kegiatan penambangan kaolin tersebut merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Bangka Belitung.
Foto: MAulana Surya/Republika
Pengunjung mengamati pemandangan Danau Kaolin di Kobak, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Minggu (22/10). Wisata danau yang tercipta akibat kegiatan penambangan kaolin tersebut merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Bangka Belitung.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Timah Tbk berkomitmen mendukung pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Pulau Bangka. Hal ini sebagai kontribusi perusahaan dalam mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Kami siap menyerahkan lahan yang berada di kawasan izin usaha pertambangan timah untuk mempercepat pembentukkan KEK Pariwisata Bangka," kata Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, kemarin.

Ia menegaskan PT Timah sebagai pemegang IUP timah terbesar di Kepulauan Babel mendukung percepatan KEK Pariwisata di Pulau Bangka. PT Timah berkewajiban mendukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi untuk membahas pelepasan lahan untuk dijadikan kawasan pariwisata," kata Anggi Siahaan.

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kepualaun Babel, Budiman Ginting mengapresiasi PT Timah yang mendukung percepatan pembentukkan KEK Pariwisata di Pulau Bangka.

"Saat ini proses pengusulan KEK Pariwisata Bangka sudah ke tahap verifikasi dokumen dan telah diserahkan kepada Dewan Nasional KEK," katanya.

Menurut dia kesiapan PT Timah menyerahkan lahan di kawasan KEK akan sangat membantu pemerintah daerah mempercepat pembentukan KEK Pariwisata tersebut.

"Lahan yang akan dijadikan sebagai kawasan KEK harus sah secara hukum, agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari," katanya.

Budiman mengatakan KEK ini akan dijadikan sebagai kawasan strategis nasional. Kalau sudah menjadi kawasan strategis nasional, maka enam bulan sekali akan dievaluasi.

"Apabila selama enam bulan tidak terdapat pergerakan, maka dapat dikeluarkan dari KEK," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement