Senin 05 Feb 2018 06:36 WIB

AP I Targetkan Pembebasan Lahan Bandara di DIY Tuntas Maret

Pembayaran ganti ruginya dititipkan di pengadilan karena ada sengketa ahli waris.

Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara berusaha bertahan saat proses penyiapan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (27/11).
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww/17.
Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara berusaha bertahan saat proses penyiapan lahan pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), Temon, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- PT Angkasa Pura I menargetkan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta tuntas pada akhir Februari atau paling lambat Maret 2018. "Batas waktu harus dikejar karena masa berlaku Izin Penetapan Lokasi pembangunan NYIA akan berakhir April mendatang," kata juru bicara proyek pembangunan NYIA PT Angkasa Pura I Agus Pandu Purnama, di Kulon Progo, Senin (5/2).

Agus mengatakan, dari 347 bidang tersebut, hingga 25 Januari sudah 315 bidang yang diregistrasi di Pengadilan Negeri Wates untuk proses konsinyasi. "Sebanyak 285 bidang sudah putusan dan ganti ruginya sudah dibayarkan, serta 30 bidang masih proses sidang. Sedangkan 32 bidang belum registrasi di pengadilan," kata Agus.

Dia menegaskan, pembayaran ganti ruginya dititipkan di pengadilan dikarenakan adanya sengketa ahli waris dan penolakan bentuk ganti rugi. PT Angkasa Pura I selalu melakukan upaya pendekatan baik secara dialogis maupun pendekatan secara relgius. "Proses penyelesaian pembebasan lahan dengan menghindari konflik lebih di kedepankan," katanya lagi.

Terkait saran dari Ombudsman RI soal laporan hasil pemeriksaan mengenai pelaksanaan kegiatan pengosongan lahan untuk pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura I menghargai saran tersebut. Meski demikian, lanjut Agus, tahapan pembangunan NYIA tidak terhenti dan berjalan terus.

Menurut Agus, PT Angkasa Pura I mengemban penugasan dari pemerintah sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kulonprogo. Pelaksanaan pembersihan lahan sampai Jumat (2/2) dari 587,3 hektare sudah selesai sekitar 500 hektare atau 85,2 persen.

"Sampai saat ini masih ada sekitar 87 hektare atau sekitar 14,8 persen," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement