Ahad 04 Feb 2018 13:43 WIB

KPK Selidiki Kasus Suap Zumi Zola Sejak Pertengahan Januari

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi pengembangan dari penyidikan terkait Pengesahan RAPBD Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2018yang menjerat Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola sudah dilakukan sejak pertengagan Januari lalu. Sebanyak 10 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

"Penyelidikan dilaksanakan sejak 18 Januari 2018. Jumlah pihak yang telah dimintai keterangan di proses penyelidikan adalah 10 orang (dari Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan Swasta), termasuk ZZ," kata Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kata Febri, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan Penyidikan dengan tersangka Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan. Febri menuturkan, dari proses penyidikan sebelumnya telah muncul sejumlah bukti.

"Diduga dari sejumlah uang yang dikumpulkan Arfan ada yang ditujukan untuk Zumi dan ada yang ditujukan pada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018," kata Febri.

Pada proses penggeledahan di rumah dinas Bupati dan Villa di Tanjung Jebung ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dolar AS. Selain itu ,sejumlah dokumen proyek juga disita.

"Bukti-bukti yang disita serta keterangan 13 saksi (10 saat penyelidikan, tiga saat penyidikan) yang diperiksa akan dipelajari lebih lanjut oleh tim begitu sudah sampai di Jakarta," ujar Febri.

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi.

Penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara KPK atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Untuk pihak pemberi suap dan gratifikasi KPK masih melakukan pengembangan mencari siapa saja pengusaha yang terlibat dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan diduga melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement