REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Persatuan Guru Republik Indonesia mengawal rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara. Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengayakan pengangkatan guru menjadi ASN tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, melainkan juga dapat meningkatkan mutu guru yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.
Bila menjadi ASN maka guru dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. "Mengangkat itu misalnya dibayar pakai APBD, boleh. Dengan begitu, kemungkinan bisa ikut serifikasi. Mereka punya kesempatan juga," kata dia, Sabtu (3/2).
Sebenarnya, kata dia, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah daerah bisa mengangkat guru, bila suatu daerah kekurangan guru. Aturan yang membatasi pemerintah daerah melakukan rekrutmen secara umum, semestinya tidak berlaku pada guru, karena mengacu pada UU Guru dan Dosen.
"Boleh diangkat jika terjadi kekurangan guru," kata dia.
Ia menyatakan berdasarkan data pemerintah, Indonesia kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh tenaga honorer. Unifah bercerita dirinya pernah melakukan pelatihan guru di Nusa Tenggara, dalam satu sekolah di sana, hanya satu orang yang ASN, yaitu kepala sekolah, sedangkan tenaga pendidik lainnya adalah honorer.
"Guru honor itu dibayar pakai BOS, hanya 15 persen. Kita bicara mutu, kualitas, tapi kondisi kekurangan guru memprihatinkan," kata dia.