Jumat 02 Feb 2018 22:54 WIB

KPAI Dukung Proses Hukum Penganiayaan Guru di Sampang

KPAI mengatakan hukum tetap harus ditegakkan.

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta kepolisian mengusut tuntas penyebab kematian guru kesenian di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur, Budi Cahyono. Retno mengatakan, hukum tetap harus ditegakkan meski pelaku masih merupakan seorang siswa sekolah.

"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. KPAI meminta kepolisian untuk mengusut apa sebenarnya penyebab kematian guru tersebut atau apakah karena pukulan si siswa atau sebab lain," ujar Retno di Jakarta, Jumat.

Hal itu, lanjut Retno, karena ada jeda antara peristiwa pemukulan dengan kematian korban. Jika karena pukulan siswa tersebut sebagai penyebab kematian, maka hukum haruslah ditegakkan, meski pelaku merupakan siswa yang masih masuk dalam kategori anak.

"Siswa tersebut wajib diproses hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa berinisial HI melakukan pemukulan terhadap gurunya saat guru tersebut menyampaikan pelajaran kesenian. HI tertidur di dalam kelas, Budi kemudian menghampiri dan mencoret wajahnya dengan tinta. Tidak terima, HI kemudian langsung memukul Budi di pelipis wajahnya. Sepulang sekolah, HI kemudian menunggu Budi dan kembali menganiaya sang guru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement