Jumat 02 Feb 2018 17:31 WIB

PP Persis Minta Penganiaya Ustaz Prawoto Diproses Hukum

Meski pelaku disebut mengalami gangguan jiwa, namun Persis meminta pelaku dihukum.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bayu Hermawan
Adik ipar almarhum Ustaz Prawoto, Haji Didin tengah memperlihatkan foto-foto almarhum di kediamannya di Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Adik ipar almarhum Ustaz Prawoto, Haji Didin tengah memperlihatkan foto-foto almarhum di kediamannya di Cigondewah Kidul, Kota Bandung, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Penasehat PP Persis Maman Abdurrahman menyesalkan terjadinya penganiayaan yang menyebabkan Komandan Brigade PP Persis Prawoto meninggal pada Kamis (1/2) kemarin. Maman meminta agar pelaku diproses hukum.

Maman mengatakan meski dikabarkan mengalami gangguan jiwa, pelaku sudah melakukan kejahatan. Karenanya harus dihukum agar jera. "Ini kepada yang berwenang mohonnya kami tidak lepas sesuai peraturan yang berlaku. Dan hukumlah seberat-beratnya karena sebut saja sudah merupakan kejahatan luar biasa," kata Maman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/2).

Ia menyebutkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, ia meminta hukuman penjara yang setimpal untuk pelaku. Apalagi, katanya, korbannya merupakan kader Persis yang juga menjalankan tugas mendakwahkan Islam. Karenanya, ia dan pengurus Persis sangat bersedih akan kejadian dan meninggalnya Prawoto.

"Oleh karena itu mohon kepada kepolisian, permohonan kami jangan sampai lepas dari pada penjara. Diselidikiapakah benar-benar merupakan kesengajaan," ujarnya.

Ia pun berharap penganiayaan serupa tidak terjadi lagi. Terutama terhadap ulama yang mendakwahkan Islam. "Mudah-mudahan Kota Bandung tetap aman tenteram," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Prawoto meninggal dunia usai dianiaya Asep Maptuh (45 tahun) di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Kamis (1/2). Ustaz Prawoto sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

 

(Baca: Bisakah Penganiaya Ustaz Prawoto Dihukum? Ini Kata Pakar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement