REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menuturkan kepolisian membebaskan dua orang yang sebelumnya ditangkap di Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, karena tidak ditemukan alat bukti cukup. Z dan L dibebaskan pada Jumat (2/2).
Sementara satu orang lainnya, yakni W masih menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Setyo masih enggan melontarkan banyak keterangan terkait proses hukum berikutnya yang akan dialami oleh A. "Mohon waktu berikan kesempatan kepada penyidik densus untuk dalami 7x24 jam," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/2).
Selain itu, diketahui Detasemen Khusus 88 Anti Teror juga menangkap S (33 tahun) yang berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Karang Pucung, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (1/2) kemarin. S diketahui berafiliasi dengan A yang masih ditahan di Temanggung.
Namun, mengenai perkembangan terkini status A, Setyo juga enggan menjelaskan secara rinci. "Saya tidak komentar dulu, nanti ganggu penyidikan," ujar Setyo.
Sebelumnya, Detasemen Khusus Anti Teror 88 menggerebek sebuah toko aneka grosir sepatu Jalan Secang, Temanggung Km 3 Bengkal Kranggan Temanggung pada Kamis (1/2). Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan tiga orang. Tiga orang tersebut adalah Waluyo Al Ageng (A) asal Tegal, Lukman Al Toro (L) asal Tegal dan Zaenal (Z) asal Temanggung. Setelah itu, pengembangan dilakukan dan ditangkaplah Sidik (S) di Banyumas.