Jumat 02 Feb 2018 11:07 WIB

Kuasa Hukum Fredrich Yakin Praperadilan tak Gugur

Kuasa hukum Fredrich belum tahu berkas kliennya telah dilimpahkan ke penuntutan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi tersenyum saat akan memasuki gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas untuk tersangka kasus obstruction of justice atau dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Advokat Fredrich Yunadi sejak Kamis (1/2) kemarin. Pelimpahan tersebut tetap dilakukan meski mantan pengacara Setya Novanto itu tengah mengajukan gugatan praperiadilan atas status tersangkanya.

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengaku belum mengetahui kasus kliennya telah dilimpahkan. Namun, dia meyakini gugatan praperadilan yang diajukan tidak gugur meski Fredrich akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam waktu dekat.

"Belum tentu juga (praperadilan gugur). Kan di sana (Pengadilan Tipikor Jakarta) ada mekanismenya berapa hari baru bisa disidangkan. Jadi tidak otomatis gugur, tunggu dulu. Kita lihat persidangan di sana kapan digelarnya," ujar Refa saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).

Menurut Refa, KPK tampak terburu-buru dalam kasus ini. "Iyalah (terburu-buru), kita lihat saja nanti di sidang praperadilan hari Senin. Senin kan sidang praperadilan, kita lihat saja nanti, apakah KPK akan hadir," ucapnya.

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke tahap 2, Fredrich sempat menolak dan mengirimkan surat kepada penyidik. Karena Fredrich menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU KPK mendatangi Fredrich ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelimpahan tahap 2 tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan. Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk dua puluh hari ke depan. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1).

Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement