Jumat 02 Feb 2018 06:30 WIB

Arsul: 71 Negara Telah Atur Pidana Pencabulan Sesama Jenis

Sebanyak 17 negara sudah memiliki undang-undang larangan mengkampanyekan LGBT

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Arsul Sani, menuturkan ada 71 negara yang telah mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis. Bahkan, 17 negara memiliki undang-undangnya tersendiri yang memuat larangan mengkampanyekan lesbian gay biseksual transgender (LGBT).

"Ada 71 negara yang mengatur pemidanaan terhadap perbuatan cabul sesama jenis, bahkan ada 17 negara yang punya UU yang melarang promosi LGBT, Indonesia saja yang belum punya," kata dia, Kamis (1/2).

Namun, Arsul mengakui, pembahasan pasal tentang pencabulan masih alot pada persoalan terkait jika perbuatan cabul sesama jenis dilakukan di tempat yang bersifat privat. Namun, ia mengatakan PPP ingin itu tetap bisa dipidana tanpa adanya delik aduan.

"Kami ingin itu bisa dipidana juga, seperti di Singapura. Pasal 377 KUHP Singapura. Jadi kalau itu terjadi di hotel, laki-laki sama laki-laki, ya enggak boleh," papar dia.

Arsul menjelaskan, perilaku seks menyimpang sesama jenis telah diatur di dalam RKUHP. Orang yang melakukannya bisa dipidanakan jika mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, ada unsur pelanggaran kesusilaan dan dilakukan di depan umum. "Misal telanjang atau ciuman," ucapnya.

Transgender atau waria, lanjut Arsul, tidak akan dipidana. Terlebih waria itu memiliki usaha salon atau semacam warung. "Yang dipidanakan itu bukan orang, tapi perilaku menyimpangnya. Kalau seorang waria, transgender, punya usaha salon atau warung ya enggak ada salahnya," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement