Kamis 01 Feb 2018 19:28 WIB

Pasal Perzinaan RKUHP, Bamsoet: Secepatnya Diselesaikan

Ketua DPR berharap RKUHP akan selesai pada masa sidang ini.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Calon Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman calon ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Calon Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengumuman calon ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pasal perzinaan yang masih dibahas Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera diselesaikan. Ia berharap, RKUHP itu akan rampung pada masa sidang ini.

"Lagi dibahas di DPR. Kita selesaikan secepatnya. Mudah-mudahan masa sidang ini bisa kelar," katanya usai menghadiri diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Namun, Bambang yang sebelumnya merupakan ketua komisi III DPR dari Fraksi Golkar ini tidak mengetahui apa yang masih diperdebatkan pada pembahasan pasal perzinahan dalam RKUHP. "Nanti saya cek lagi di Panja. Nanti setelah ini saya cek," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Fraksi PPP, Arsul Sani, menuturkan, tidak ada pasal yang mengatur soal Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Yang diatur di dalam RKUHP adalah perilaku seks menyimpang sesama jenis.

"Jadi enggak ada pasal LGBT, yang ada adalah pasal perilaku menyimpangnya, yang kami atur adalah perbuatan cabul. Misalnya terjadi hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki itulah yg kami kenakan," jelasnya.

Arsul menjelaskan, perilaku seks menyimpang sesama jenis diatur di dalam RKUHP. Orang yang melakukannya bisa dipidanakan jika mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian, ada unsur pelanggaran kesusilaan dan dilakukan di depan umum. "Misal telanjang atau ciuman," ucapnya.

Bila perbuatan itu dilakukan di tempat yang privat, diakui Arsul, hingga kini masih diperdebatkan di antara anggota panja. Namun, lanjut dia, Fraksi PPP secara tegas ingin itu tetap bisa dipidana. "Kami PPP ingin itu bisa dipidana juga, seperti di Singapura. Pasal 377 KUHP Singapura," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement