Kamis 01 Feb 2018 17:03 WIB

Dugaan Korupsi Reklamasi, Polda Periksa Kepala BPN Jakut

Polda Metro terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Foto: Foto: mg01
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, Kasten Situmorang, terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kepolisian memeriksa dari semua segi mulai dari sertifikat Pulau C dan D, hingga penentuan NJOP. "Semua kita periksa, semua kita tanyakan," katanya saat ditemui di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kamis (1/2).

Argo melanjutkan, Kepala BPN Jakarta Utara itu dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/1) kemarin. Sebelumnya, kepolisian telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi reklamasi. Dishub menjadi salah satu badan pelaksanaan dalam proyek tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian sudah memanggil lima petinggi pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi reklamasi. Mereka adalah, Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Joko. Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta, Yuandi. Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta, Benni Agus Candra. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi. Dan terakhir Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Anggota Poda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

 

(Baca juga: Menteri ATR Jadi Saksi Kasus Reklamasi)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement