REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) Fraksi PPP, Arsul Sani, menegaskan tidak ada pasal yang mengatur soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Yang diatur di dalam RKUHP adalah perilaku menyimpang hubungan seksual sesama jenis.
"Jadi nggak ada pasal LGBT, yang ada adalah pasal perilaku menyimpangnya, yang kami atur adalah perbuatan cabul. Misalnya terjadi hubungan seksual antara laki-laki dan laki-laki itulah yang kami kenakan," papar dia, Kamis (1/2).
Karena itu pula, transgender atau waria tidak akan dipidana. Terlebih waria itu memiliki usaha salon atau semacam warung. "Yang dipidanakan itu bukan orang, tapi perilaku menyimpangnya. Kalau seorang waria, transgender, punya usaha salon atau warung ya enggak ada salahnya," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Arsul menjelaskan, perilaku seks menyimpang sesama jenis diatur di dalam RKUHP. Orang yang melakukannya bisa dipidanakan jika mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian, ada unsur pelanggaran kesusilaan dan dilakukan di depan umum. "Misal telanjang atau ciuman," ucapnya.
Bila perbuatan itu dilakukan di tempat yang privat, diakui Arsul, hingga kini masih diperdebatkan di antara anggota panja. Namun, lanjut dia, Fraksi PPP secara tegas ingin itu tetap bisa dipidana. "Kami PPP ingin itu bisa dipidana juga, seperti di Singapura. Pasal 377 KUHP Singapura," ujar dia.