Selasa 30 Jan 2018 21:47 WIB

3 Terdakwa Penyelundupan Sabu Dihukum Seumur Hidup

Ketiga terdakwa melakukan penyelundupan sabu dari Malaysia

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga terdakwa penyelundupan 9,94 kg sabu dihukum seumur hidup di Medan. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menyimpan dan menguasai barang haram asal Malaysia itu.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/1). Ketiga terdakwa yang dihukum, yakni Mursalin (42), Sulfan (34) dan Zulkifli alias Dun (52).

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," kata hakim ketua, Saryana, Selasa (30/1).

Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Rendy juga meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan penjara seumur hidup, namun tidak disertai denda.

Usai mendengar putusan dari majelis hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan JPU Rendy.

"Pikir-pikir majelis," kata JPU Rendy.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut di lokasi berbeda di Medan pada 6 Mei 2017. Seorang tersangka, bersama Abdul Jalil (59) tewas, sementara seorang lain SS alias Samsul yang merupakan bandar utama masih berstatus DPO.

Dari tangan mereka, polisi menyita 9,94 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Barang haram itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut di Belawan, Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement